Logo

Desa Sungai Kelik

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Jalan Ketapang Secara Bertahap Akan Dilebarkan

Jalan Ketapang Secara Bertahap Akan Dilebarkan

Invalid Date

Ditulis oleh Website

Dilihat 29 kali

Jalan Ketapang Secara Bertahap Akan Dilebarkan

Pelebaran jalan tersebut tentu saja ada hambatan. Khususnya oleh bangunan dan tanaman warga yang mengenai badan jalan umum,kita berharap warga merelakan. Karena hal ini juga untuk kepentingan bersama juga hingga anak cucu kita,’’ ujar Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Donatus.


Sejumlah ruas jalan di Ketapang dimulai dari titik Simpang Tugu Agoesdjam Ketapang, D.I Panjaitan, Brigjend Katamso, Ketapang-Siduk, sampai ke Kecamatan Nanga Tayap akan dilakukan pelebaran badan jalan yang dimulai secara bertahap pada 2017 ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Donatus, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pelebaran jalan itu telah disetujui Kementerian bahwa Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik-Siduk-Ketapang hingga titik nol di Tugu Agoesdjam menjadi jalan nasional atau jalan Negara.

“Sebelumnya merupakan berstatus ruas jalan provinsi dan tahun ini eksen terhadap perubahan status jalan itu,” jelasnya Kamis (2/3).

Menurutnya, jalan berstatus nasional di Ketapang sebelumnya hanya Jalan Trans Kalimantan. Ruas jalan dari Nanga Tayap hingga Tugu Agoesdjam merupakan usulan pertama Pemkab Ketapang yang diterima jadi jalan Nasional atau Negara.

Ia mengatakan, perubahan status jalan tersebut merupakan usulan dari Pemkab Ketapang disetujui Pemerintah Provinsi, Gubernur Kalbar kemudian disetujui oleh Kementeriaan.

“Dampak positif perubahan status ini sangat besar. Terutama terhadap kondisi jalan harus berdasarkan kualifikasi yakni kualitas dan lebarnya berbeda dibanding ruas jalan berstatus jalan provinsi atau kabupaten,’’ katanya.

Ia menuturkan, sekarang mulai ada pengerjaan di ruas jalan tersebut secara bertahap. Pada tahun ini perbaikan jalan itu secara fungsional dianggarkan Rp 30 miliar lebih.

“Jadi lubang jalan dan jembatan sepanjang jalan nasional itu diperbaiki,” ucapnya.

Donatus berharap pengerjaan pelebaran ruas jalan dari Simpang Tugu Agoesdjam Kota Ketapang hingga Kecamatan Nanga Tayap pada 2017 ada pengertian dari warga yang bangunanya mengenai badan tersebut.

“Pelebaran jalan tersebut tentu saja ada hambatan. Khususnya oleh bangunan dan tanaman warga yang mengenai badan jalan umum, kita berharap warga merelakan. Karena hal ini juga untuk kepentingan bersama juga hingga anak cucu kita,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, sementara dana dari Pusat tidak ada untuk ganti rugi tanaman maupun bangunan warga yang terkena badan jalan tersebut. Terkait persoalan tersebut sudah disosialisasikan kepada Camat dan Kepala Desa di sepanjang ruas jalan tersebut.

”Pemerintah berharap pihak yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikan dan memberikan pengertian kepada masyarakatnya,” katanya.

Donatus menambahkan, idealnya berdasarkan hasil dari Kementerian lebar jalannya 20 meter, dibanding jalan yang ada di Ketapang sekarang hanya empat meter lebih.

“Jadi kemungkinan ada bangunan dan tanaman warga terkena,Sejumlah ruas jalan di Ketapang dimulai dari titik Simpang Tugu Agoesdjam Ketapang, D.I Panjaitan, Brigjend Katamso, Ketapang-Siduk, sampai ke Kecamatan Nanga Tayap akan dilakukan pelebaran badan jalan yang dimulai secara bertahap pada 2017 ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Donatus, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pelebaran jalan itu telah disetujui Kementerian bahwa Jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik-Siduk-Ketapang hingga titik nol di Tugu Agoesdjam menjadi jalan nasional atau jalan Negara.

“Sebelumnya merupakan berstatus ruas jalan provinsi dan tahun ini eksen terhadap perubahan status jalan itu,” jelasnya Kamis (2/3).

Menurutnya, jalan berstatus nasional di Ketapang sebelumnya hanya Jalan Trans Kalimantan. Ruas jalan dari Nanga Tayap hingga Tugu Agoesdjam merupakan usulan pertama Pemkab Ketapang yang diterima jadi jalan Nasional atau Negara.

Ia mengatakan, perubahan status jalan tersebut merupakan usulan dari Pemkab Ketapang disetujui Pemerintah Provinsi, Gubernur Kalbar kemudian disetujui oleh Kementeriaan.

“Dampak positif perubahan status ini sangat besar. Terutama terhadap kondisi jalan harus berdasarkan kualifikasi yakni kualitas dan lebarnya berbeda dibanding ruas jalan berstatus jalan provinsi atau kabupaten,’’ katanya.

Ia menuturkan, sekarang mulai ada pengerjaan di ruas jalan tersebut secara bertahap. Pada tahun ini perbaikan jalan itu secara fungsional dianggarkan Rp 30 miliar lebih.

“Jadi lubang jalan dan jembatan sepanjang jalan nasional itu diperbaiki,” ucapnya.

Donatus berharap pengerjaan pelebaran ruas jalan dari Simpang Tugu Agoesdjam Kota Ketapang hingga Kecamatan Nanga Tayap pada 2017 ada pengertian dari warga yang bangunanya mengenai badan tersebut.

“Pelebaran jalan tersebut tentu saja ada hambatan. Khususnya oleh bangunan dan tanaman warga yang mengenai badan jalan umum, kita berharap warga merelakan. Karena hal ini juga untuk kepentingan bersama juga hingga anak cucu kita,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, sementara dana dari Pusat tidak ada untuk ganti rugi tanaman maupun bangunan warga yang terkena badan jalan tersebut. Terkait persoalan tersebut sudah disosialisasikan kepada Camat dan Kepala Desa di sepanjang ruas jalan tersebut.

”Pemerintah berharap pihak yang mengikuti sosialisasi bisa menyampaikan dan memberikan pengertian kepada masyarakatnya,” katanya.

Donatus menambahkan, idealnya berdasarkan hasil dari Kementerian lebar jalannya 20 meter, dibanding jalan yang ada di Ketapang sekarang hanya empat meter lebih.

“Jadi kemungkinan ada bangunan dan tanaman warga terkena.


sumber : https://ketapangnews.com/2017/03/jalan-ketapang-secara-bertahap-akan-dilebarkan/

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sungai Kelik

Kecamatan Nanga Tayap

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia